Sabtu, 25 Juli 2009

Apakah Black list BI ?

Apakah Black list (daftar hitam) BI ?

Pernah dengar tentang istilah “Black list BI”? Black list BI merujuk pada daftar orang-orang yang memiliki masalah dengan kredit atau cicilan yang berhubungan dengan Bank (ini definisi saya, dan diskusi dengan teman-teman)

Contoh Masalah yang saya maksud disini bisa saja sebagai berikut:

  • punya hutang kartu kredit yang tidak terbayar hingga ditagih debtkolektor
  • tidak membayar cicilan KTA (kredit tanpa agunan) hingga masa tenornya berakhir
  • Tidak membayar cicilan kendaraan (baik Sepeda Motor maupun Mobil) hingga masa tenornya berakhir

Bila Anda dulunya punya masalah seperti diatas maka kemungkinan besar nama Anda masuk ke dalam daftar black list BI. Bila hal ini terjadi maka kemungkinan besar Anda tidak akan dapat meng-apply kartu kredit lagi ataupun meng-apply KTA, oh ya hal ini bisa meluas ke pengajuan KPR atau pengajuan cicilan mobil ato sepeda motor, artinya kemungkinan besar pengajuan cicilan atas nama anda tidak akan disetujui.

Wow begitu besar dampaknya? memang, bila anda ingin mengajukan cicilan (KPR, mobil, sepeda motor), mengajukan kartu kredit ataupun pengajuan pinjaman uang tunai baik dengan jaminan maupun tanpa jaminan, maka data-data anda akan di cross ceck di BI apabila Anda masuk daftar black list BI, maka pengajuan Anda tidak akan pernah disetujui. Jadi waspadalah bila selama ini Anda selalu gagal / tidak di ACC / Ditolak dalam hal pengajuan kredit ataupun cicilan yang berhubungan dengan Bank.

Oleh sebab itu saya sarankan bila Anda memiliki kartu kredit ato pinjaman (baik KTA, ato leasing, maupun KPR, dan lembaga keuangan lainnya) sekarang ini maka perhatikanlah mengenai pembayaran, peraturan-peraturan dari pihak-pihak terkait sehingga tidak bermasalah di kemudian hari dan supaya anda tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI)


Tidak ada komentar: